InfoBengkulen.com,- Punah sudah harapan Rz berusia 16 tahun korban penganiayaan dikabupaten Rejang Lebong.
Korban yang berstatus pelajar itu mengalami luka serius yang menyebabkan cacat tubuh permanen setelah di aniaya empat orang pelaku mengunakan senjata tajam diakhir tahun 2024 lalu.
Dari data tehimpun usai penganiayaan korban keluarga pelaku sempat mengupayakan damai membuat aurat kesepakatan dengan mencantumkan empat orang pelaku didampingi orang tua mereka pada tanggal 5 oktober 2024.
Tidak itu saja upaya perdamaian pun dilakukan pihak BMA kabupaten Rejang lebong ikut memfasilitasi perdamaian pada 16 januari 2025.
Namun dalam perdamaian yang dilakukan BMA itu hanya dua nama pelaku yang muncul.
Dalam upaya perdamaian yang dilakukan BMA Rejang Lebong terdapat beberapa point seperti pihak pelaku memberikan uang bantuan sebesar 10 juta rupiah ke pihak korban, dengan cara di cicil.
Setelah perdamaian pihak korban tidak lagi melakukan penuntutan atau mengungkit kembali kasus penganiayaan dan jika masih di ungkit maka akan di proses secara hukum yang berlaku.
Perdamaian yang dilakukan BMA itu belum menemukan titik terang karena orang tua pelaku tidak menyetujuinya, hingga BMA measih menunggu hingga April 2025 Untuk kembali melakukan perdamaian.
Polres Rejang Lebong Gelar REKONTRUKSI
Kasus penganiayaan yang terjadi dikabupaten Rejang Lebong ditahun 2024 lalu polres Rejang lebong mulai melengkapi berkas perkara dengan melakukan rekontruksi.
Kasie Humas Polres Rejang Lebong Sinar SimanjuntAk mengakui proses rekontruksi sudah di gelar.
“Rekontrsuksi sudah di helar (13/02),dengan menghadirkan empat orang diduga pelaku. Dalam rekontruksi itu ada 50 adegan,” ujar Sinar Simanjuntak.
lebong dengan meyang dilakukan pelak