InfoBengkulen.com,- Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung Penyidikan terhadap Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 (enam belas) Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
Kasus perintangan yang disidangkan dipengadilan Tipikor dalan pengadilan Negeri Bengkulu jaksa penuntut umum mengahdirkan Hamzah Hatrik SH MH sebagai saksi Ahli.
Pada kasus dugaan perintagan korupsi dana BOK kabupaten Kaur kelima terdakwa
ARDIANSYAH HARAHAP, BAMBANG SURYA SYAHPUTRA,
RAHMAT NURUL SAPRIL, RANTI FAULINA Binti (Alm) BAMBANG IRAWAN dan
UPA LABUHARI, S.H., M.
dijerat melanggar Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menyidangkan kasus dugaan wwkorupsi ini kejaksaan tinggi Bengkulu menurunkan dua jaksa senior Lie Putra Setiawan dan Danang Prasetyo. SH.MH TRA SETIAWAN, S.H., M.H. (rls)