InfoBenhkulen.com,- Kejaksaan Negeri Mukomuko menetapkan 7 mantan pejabat RSUD Mukomuko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan Kerugian Mencapai 4,8 Miliar Rupiah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H pada Kamis, 14 Maret 2024 mengatakan proses penyidikan dugaan korupsi di Kabupaten Mukomuko itu dilakukan secara marathon dan memakan waktu yang cukup lama.
“Dalam pengukapan kasus perkara dugaan Korupsi keuangan RSUD Mukomuko dari tahun 2016 hingga Desember 2021. Penyidik pidana khusus Kejari mulomuko menetapkan 7 tersangka pada Kamis 14 Maret 2024,” ujar Ristianti Andriani .SH.MH
Adapun inisial tujuh tersangka TA mantan direktur RSUD, AF, AD,HI,KN, JM dan HF ke enam tersangka merupakan mantan pejabat dan bendahara di RSUD Mukomuko.
” Untuk memudahkan proses penyidikan 7 orang tersangka ini dilakukan penahanan dan dititipkan ke Rutan Polres Mukomuko,” jelasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H mengatakan tujuh orang itu diperiksa sejak pagi itu diperiksa masih sebagai saksi.
Setelah melalui pemeriksaan dan jaksa menemukan dua alat bukti penyidik menetapkan sebagai tersangka.
”Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk lebih mempermudah dan memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.,”katanya.
Dari penghitubgan auditor kejaksaan Tinggi Bengkulu kerugian Negara mencapai Rp4,8 miliar Rupiah dan ada dugaan mark up dan SPJ fiktif.
Selain memeriksa saksi penyidik pidana khusus kejaksaan Negeri Mukomuko menyita dokumen-dokumen pertanggung jawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021.
(**)
Perkara dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian Negara (KN) mencapai Rp4,8 miliar.
Ini setelah di hitung secara riil oleh tim auditor Kejati Bengkulu. Miliaran rupiah KN itu adanya dugaan mark up dan SPJ fiktif.
Diketahui banyak saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan.Termasuk melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran manajemen RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021.
(**)