Alaku

Lahan Diserobot, Ahli Waris Gugat BIM,Pemprov,BPN Sebesar 13 Miliar Rupiah

  • Share

InfoBengkulen.com,- Ahli Waris Muhamad Yatim pemilik lahan yang berlokasi di kelurahan penurunan  kecamatan Ratu Samban kota Bengkulu yang di duga diserobot pihak ketiga,masih mencari  keadilan. Melalui kuasa hukumnya Panca Darmawan, para ahli Waris melakukan gugatan perdata  ke pengadilan Negeri Bengkulu.

Menurut Panca lahan milik ahli Waris itu masih di kelolah dengan menanam tumbuhan yang menghasilkan,sepwrti kelapa,pisang, sawit dan sayur mayur, namun sejak Februari 2024 lahan yang sudah dipagar seng oleh ahli waris itu diratakan menggunakan alat berat dan menghacurkan semua aset milik Ahli Waris Muhamad Yatim.

“Ini sudah tidak.manusiawi karena lahan yang mereka serobot itu ada pemilik yang mewarisi, seharusnya ada ganti rugi dilahan yang mereka serobot itu,” jelas Panca.

Menurut Panca pihaknya sudah menyiapkan gugatan perdata le pengadilan Negeri Bengkulu untuk menuntut keadilan karena lahan yang diserobot itu milik orang gua kliennya  sejak tahun 1954 yang diperoleh dengan cara membeli.

“Kita ajukan gugatan materi dan imateri sebesar 13 Miliar rupiah,karena klien kami banyak mengalami kerugian,” jelas Panca.

Sementara itu menanggapi adanya gugatan sebesar 13 M Rupiah itu Karo hukum pemda provinsi Bengkulu Hendri Donan SH.MH mengatakan pada Prinsip nya pemda provinsi Benglulu tidak akan menghalangi warga mau menggugat sertifikat HPL.

“Kita serahkan ke pengadilan, dan semua  pihak silahkan mengajukan bukti – bukti dan nanti pengadilan yang akan menilai  pembuktian masing masing  pihak,” jelas Hendri Donan.

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page