InfoBengkulen.com.- Pelaku Begal mobil Ambulance covid 19 yang melintas dilokasi lintas tengah provinsi Bengkulu Juli 2021 lalu berhasil di tangkap satuan reskrim Polres Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaku Efan Dedek Saputera alias F berusia 24 tahun yang ditangkap itu mengaku dirinya hanya mengambil handphobe sopir ambulance Covid 19 yang mereka begal.
Pelaku Efan Dedek alias F itu diringkus petugas dilokasi pondok Kebun didesa Apur Rejang Lebong Bwnhkulu dikatakan Kasat Reskrim Polrra Rejang Lebong Pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan di tangkap,sehingga pelaku dilumpuhkan menggunakan timah panas
Pelaku efran Dedek alias F ini dimasukan ke daftarpencarian orang DPO dan pelaku bersembunyi di kebun yang jauh dari pemukiman warga selain itu pelaku juga berpindah pindah untuk menghindari petugas.
Pelaku begal yang ditangkap sat Reskrim Polres Rejang Lebong merupakan pelaku kedua yang berhasil ditangkap polisi,dalam kasus pembegalan Ambulance Covid 19 yang mengantarkan paaien ke kabupaten Lubuk Linggau terdapat lima orang pelaku dan tiga pelaku masih dalam pengejaran Sat reskrim polres rejang lebong.
“Kita masih melakukan pengejaran rekan pelaku da semua data pelaku sudah kita kanyongi,” ujar kasat Reskrin Polres Rejang Lebong AKP Sampson Hutapea S.
Dalam aksinya para pelaku memasang jebakan ranjau paku di badan jalan sehingga menyebabkan ban mobil Ambulance itu pecah dan para pelaku mengambil peralatan medis dan handphone sopir ambulance.
(Her)