InfoBengkulen.Com.- Gadis remaja warga kecamatan Teluk Segara sebut saja Cinta berusia 17 tahun menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan orang dewasa.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau,SIK.MH didamping kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan SH mengatakan dua pelaku merupakan penyandang disabilitas tunarungu.
Kasus asusila itu berawal dari pelaku SM berusia 21 tahun yang menceritakan ke rekannya korban bisa diajak kencan.
Dari cerita berantai itu korban akhirnya di gilir oleh 10 orang dewasa ditempat yang berbeda. Sebelum menyebarkan cerita korban bisa diajak berkencan pelaku SM terlebih dulu merekam aksi bejatnya terhadap korban.
“Ada video korban yang direkam pelaku dan disebarkan sehingga korban tidak bisa menolak keingginan para pelaku,”jelas Ipda Arnita.
Dikatakan kanit PPA polres Bengkulu baru berhasil menangkap 4 orang pelaku.
“Dari pengakuan korban ada 10 orang yang sudah melakukan perbuatan asusila, dan empat pelaku sudah diamankan,” tambah Arnita.
Empat orang pelaku dijerat menggunakan pasal 81 dan pasal 82 Undang undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Her)