InfoBengkulen.com.- Satuan reserse Narkoba Polres kota Bengkulu mengamankan bandar narkoba dengan barang bukti 139 gram sabu.
Kapolres kota Bengkulu AKBP Andi Daddy didampingi Kasat Narkoba Iptu Edi Hermanto PUrba mengatakan pelaku penangkapan pelaku setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah kelurahan Dusun Besar kecamatan Singgaran Pati kota Bengkulu.
Menurut Kapolres anggota sat narkoba sempat melakukan transaksi untuk memastikan keberadaan narkoba jenis sabu itu.
“Ada anggota kita yang berpura pura membeli narkoba ke pelaku untuk memastikan,” ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal Sat Narkoba melakukan pengerebekan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 139 gram.
“Barang bukti yang kita amankan berupa dua paket besar sabu dengan total harga 100 juta rupiah, dan puluhan paket hemat sabu yang siap edar dengan harga 500 ribu rupiah per paket,”jelas Andi Daddy.
Empat orang pelaku yang behasil ditangkap anggota kepolisian, Hen warga Kandang mas kecamatan Kampung Melayu,
HH 41 tahun warga pagar Dewa,
HP 42 tahun warga kelurahan kandang,dan
Aks 42 tahun warga pagar Dewa kecamatam Selebar.
Dalam peredaran Sabu dikota Bengkulu modus operandi para pelaku untuk mengecoh aparat kepolisian beragam jenisnya.
Seperti bandar yang diamankan pihak kepolisian ini menyembunyikan sabu didalam bola lampu.
“Pelaku ini menyimpan sabu siap edar didalam lampu,” jelas kapolres.
Empat pelaku dijerat menggunakan pasal 119 dan 114 UU No 35 tahun 1999 twntang penyalah gunaan narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
(Her)