InfoBengkulen.com.- Kasat reskrim Polrea Bengkulu AKP Welliwanto Malau Sik.MH mengatakan penyidik reksrim polres Bengkulu sudah memanggil pengelola Karauke Ayu Ting Ting terkait adanya laporan dari pihak korban yang diduga menibggal dunia setelah minum miras di ruangan karaoke.
“Berkas baru limpahkan ke polres Bengkulu dan masih diteliti keterlibatan pihak managemen Karaoke hingga menyebabkan korban meninggal dunia setelah minum miras. Jadi kita sudah panggil.pengelola tempat karaoke Ayu Ting Ting untuk klarifikasi” ujar kasat Reskrim.
Pasca meninggal dunia tiga orang pengunjung Ayu Ting Ting setelah minum minuman keras diroom 06, salah satu keluarga korban melalui penasehat hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bengkulu.
Dalam laporan itu keluarga korban yang didampingi penasehat hukumnya melaporkan ayu Romalina yang akrab dipanggil Ayu Ting Ting dan penggelola tempat karaoke.
Sementara itu terkait adan dugaan minuman keras diruang karake atau room 06 masih dibantah pengelola tempat karaoke Ayu Ting Ting menurut kemal pihalnya tidaknpernah menyediakan miras atau mengizinkan miras masuk dalam ruang karaoke.
Tapi dari barang bukti yang diamankan penyidik ditemukan botol minuman keras di bagian belakang tempat Karaoke dan dari keterangan saksi menyebutkan terdapat lima hingga enam botol miras pada saat tamu dan korban berada diroom 06.
“Banyak bang tapi dak ingat mereknya apa saja,” ujar saksi yang ditemui disela sela rekontruksi.
Untuk melengkapi pemberkasan kasus meninggal nya tiga orang pengunjung tempat karaoke Ayu Ting Ting penyidik reskrim polres Bengkulu dan jaksa Penuntut Umum melakukan rekonstruksi dilokasi Tempat karaoke Ayu Ting Ting,dalam rekonstruksi itu terlihat juga penasehat hukum tersangka (Ari) penjual minuman keras yang di duga oplosan.
(Heryandi amin)