InfoBengkulen.com,- Ahli Waris Muhamad Yatim pemilik lahan yang berlokasi di kelurahan penurunan kecamatan Ratu Samban kota Bengkulu yang di duga diserobot pihak ketiga,masih mencari keadilan. Melalui kuasa hukumnya Panca Darmawan, para ahli Waris resmi melakukan gugatan perdata ke pengadilan Negeri Bengkulu yang di daftarkan pada 17 April 2024.
Menurut Panca lahan milik ahli Waris itu masih di kelolah dengan menanam tumbuhan yang menghasilkan,seperti kelapa,pisang, sawit dan sayur mayur, namun sejak Februari 2024 lahan yang sudah dipagar seng oleh ahli waris itu diratakan menggunakan alat berat dan menghacurkan semua aset milik Ahli Waris Muhamad Yatim.
“Kita masih nunggu jadwal persidangan,ini sudah tidak.manusiawi karena lahan yang mereka serobot itu ada pemilik yang mewarisi, seharusnya ada ganti rugi dilahan yang mereka serobot itu,” jelas Panca.
Dikatakan Panca gugatan perdata le pengadilan Negeri Bengkulu untuk menuntut keadilan karena lahan yang diduga diserobot itu milik orang gua kliennya sejak tahun 1954 yang diperoleh dengan cara membeli.
“Kita ajukan gugatan materi dan imateri sebesar 13 Miliar rupiah,karena klien kami banyak mengalami kerugian, dan yuridis prodensi bisa dilihat dari pembebasan lahan untuk pembangunan sport center yang di ganti oleh pemerintah,” jelas Panca.
Panca Mengatakan gugatan perdata itu pihaknya menggugat Pemerintah provinsi Bengkulu,BIM dan kementerian lingkungan Hidup dan kehutanan disebabkan lahan yang diduga diserobot itu masih hal milik ahli Waris Muhamad Yatim.
Sementara itu menanggapi adanya gugatan sebesar 13 M Rupiah itu Karo hukum pemda provinsi Bengkulu Hendri Donan SH.MH mengatakan pada Prinsip nya pemda provinsi Benglulu tidak akan menghalangi warga mau menggugat sertifikat HPL.
“Kita serahkan ke pengadilan, dan semua pihak silahkan mengajukan bukti – bukti dan nanti pengadilan yang akan menilai pembuktian masing masing pihak,” jelas Hendri Donan.
(Her)