InfoBengkulen.com,- Mantan Direktur Rumah sakit M Yunus dokter Anjari Wahyu Wardhani, melalui kuasa hukumnya Sustimawati SH.MH dan rekan melayangkan surat bipartit ke pemerintah provinsi Bemgkulu sebanyak dua kali.
Dikatakan Sustiwati SH.MH surat Bepartit yang diajukan sudah mendapat respon dari pemerintah provinsi Bengkulu,dengan mengundang kliennya untuk pertemuan.
“Alhamdulilah sudah ada pertemuan antara klien kami dengan pemerintah provinsi Bengkulu. Dalam pertemuan itu di pimpin langsung sekda Provinsi Bengkulu dan para asisten serta karo hukum pemda provinsi Bengkulu,”ujar Sustimawati.
Menurut sustimawati setelah pertemuan pertama dijadwalkan ada pertemuan lain yang intinya membahas penyelesaian masalah gugatan Mantan direktur RSUD M.YUNUS.
“Setelah ini akan ada pertemuan lagi yang intinya mencari solusi terbaik dan win win solution,” jelas Sustimawati.
Gugatan dari mantan direktur RSID M YUNUS itu berawal dari pemberhentian sepihak dari pemerintah provinsi Bengkulu.
Apalagi dalam pengelolaan keuangan rumah sakit M yunus mengunakan sistem BLUD yang artinya direktur Rumah sakit diangkat berdasarkan kontrak kerja.
“Kami akan menuntut hak hak klien kami selama di kontrak sebagai direktur rumah sakit M Yunus, baik berupa penggajian ataupun tunjangan, karena sesuai undang undang tenaga kerja pembayaran hak Pekerja sesuai dengan kontrak kerjanya,” ujar Sustiwati, didampingi, Meldianto SH ,Leo fernandes SH dan Amirul Riansyah SH.MH.
Sementara itu Karo Hukum Pemda provinsi Bengkulu Hendri Donan SH.MH yang dikonfirmasi membenarkan adanya Pertemuan dengan kuasa hukum mantan direktur rumah sakit M Yunus.
“Memang betul ada pertemuan dengan kuasa hukum mantan direktur RSUD M.YUNUS di ruang kerja Pak sekda dan kita cari solusi dengan musyawarah dan mufakat untuk penyelesaiannya,” ujar Karo Hukum Pemda Provinsi Hendri Donan. (Her)