Alaku
Alaku
Alaku

Rohidin Mersyah Gagal Nyalon Gubernur 2024

  • Share

InfoBengkulen.com,- Potensi Gagalnya Pencalonan Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) Dalam Pilgub Bengkulu 2024, dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 berikut analisa gagalnya Rohidin Mersyah Mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu pada pilkada 2024.

Dalam Pilkada 2024 ini, Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu lantaran terganjal aturan, hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ”masa jabatan yang telah dijalani” tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Keputusan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf (n) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Dalam keptusan MK tersebut sangat jelas menegaskan bahwa kepala daerah yang sebelumnya sudah menjabat Plt atau Pjs dan selanjutnya menyambung lagi menjabat dalam jabatan yang sama, itu tidak dapat lagi mencalonkan diri. Karena, sudah terhitung 2 kali menjabat sebagai kepala daerah.

Pada tanggal 13 juni 2017 Rohidin Mersyah resmi menjadi pelaksana tugas Gubernur Bengkulu untuk sisa jabatan 2016-2021 berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Kemudian, didalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang Pasal 203 (1) dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya.

Artinya, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah yaitu, 12 februari 2016 dan berakhir pada 12 februari 2021, dan sejak 13 Juni 2017 Rohidin Mersyah resmi mengantikan Ridwan Mukti selaku Plt Gubernur yang menjalankan tugas dan wewenang kepala daerah sebagaimana Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Dengan demikian, sejak 13 Juni 2017 Rohidin Mersyah telah resmi melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sebagai penganti Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti sampai akhir masa jabatanya pada 12 februari 2021.

Sementara, Rohidin Mersyah dalam jabatannya sebagai pelaksana tugas Gubernur Bengkulu telah terhitung 3 tahun 8 bulan, karena sejak 13 Juni 2017 Rohidin Mersyah resmi menjadi pelaksana tugas Gubernur Bengkulu menggantikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, untuk sisa masa jabatan 2016-2021 dan berakhir tanggal 12 Februari 2021. Kemudian, Pilgub 2021-2024 Rohidin Mersyah kembali terpilih menjadi Gubernur Bengkulu untuk periode 2021-2024 yang merupakan periode jabatan kedua sebagai Gubernur Bengkulu. Dari hal tersebut diatas, Rohidin Mersyah tidak dapat untuk maju kembali sebagai Calon Gubernur Bengkulu Periode 2024 – 2029 disebabkan sudah menjalani 2 (dua) periode masa jabatan Gubernur. (**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page