InfoBengkulen.com,- Sidang Perdana Kasus OTT KPK dengan terdakwa Rohidin Mersyah mantan Gubernur Bengkulu,Isnan Fajri mantan sekda provinsi Bengkulu dan Anca mantan Ajudan Rohidin Mersyah.
Pada sidang perdana 21 April 2025 dipengadilan Tipikor Pada pengadilan Negeri Bengkulu terdakwa Kasus OTT ini di bawa ke pengadilan menggunakan kendaraan berbeda.
Isnan Fajri dan Anca di bawa menggunakan mobil tahanan kejaksaan sedangkan Rohidin Mersyah di bawa ke pengadilan menggunakan mobil barakuda dengan pengawalan ketat.
Masuk keruang tahanan pengadilan Negeri Bengkulu Rohidin Mersyah diteriaki pendukung.
“Siapa bapak asuh kita,Rohidin Bapak Asuh kita ,” teriak Dedi yang disambut pengunjung lain. (Her)