InfoBengkulen.com,- Mafia Pengaturan permainan sepak bola diBongkar satreskrim Polresta Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Dedy Nata didamping kasat Reskrim polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo mengatakan dari kasus mafia pertandingan Bola itu diamankan 1 pelaku AJAT SUDRAJAT yang berperan mencari dan menghubungi manajer ataupun pelatih Tim Sepak bola yang bertanding di Liga 3 PSSI Bengkulu dengan menjanjikan uang sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) per pertandingan apabila tim tersebut siap kalah dan mengikuti instruksi AJAT SUDRAJAT terhadap pengaturan skor.
Dikatakan kapolresta kejadian berawal dari tersangka Ajat sudrajat Pada tanggal 22 Februari 2024, AJAT menghubungi MEDI dan mengiming-imingi MEDI dengan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) apabila MEDI mengikuti instruksi AJAT untuk melakukan pengaturan skor pada pertandingan Tim Renal FC vs Bengkulu Soccer Club (BSC) pada tanggal 23 Februari 2024. Pada saat pertandingan berlangsung, AJAT memberikan instruksi agar Tim Renal FC harus bertahan dan tidak kebobolan gol di babak pertama, namun pada saat itu Tim Renal Fc kebobolan 2 gol dengan skor 0 – 2 sehingga kesepakatan AJAT dibatalkan.
Setelah itu AJAT mendatangi MEDI di bangku cadangan dan menawarkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila Tim Renal Fc kebobolan 3 goal lagi. Kemudian Tim Renal Fc pun mengikuti instruksi AJAT dan kebobolan lagi sebanyak 3 goal. Sehingga permintaan AJAT terpenuhi. Yang kemudian setelah pertandingan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diberikan Ajat melalui transfer ke rekening MEDI.
Pada tanggal 27 Februari 2024, AJAT kembali menghubungi MEDI dan menawarkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pengaturan skor pada pertandingan Tim Renal FC vs Tim MUTU FC pada tanggal 28 Februari 2024 dan disetujui oleh MEDI.
Pada babak pertama pertandingan, AJAT memberikan instruksi kepada MEDI untuk menahan imbang skor 0 – 0. Namun pada pelaksanaan, Tim Renal FC kebobolan 1 gol sehingga kesepakatan awal dibatalkan. Pada babak kedua pertandingan, AJAT kembali menawarkan uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada MEDI apabila Tim Renal FC kebobolan sebanyak 3 goal dan disetujui dan berhasil dilaksanakan. Yang kemudian setelah pertandingan uang sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) diberikan Ajat ke rekening MEDI
Pada tanggal 28 Februari 2024, AJAT menghubungi sdr. TAUFIK selaku pemilik dan ketua Tim MUTU FC dan menawarkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) apabila TAUFIK menyetujui mengikuti instruksi AJAT dalam pengaturan skor pada saat pertandingan Tim MUTU FC vs PS KAUR pada tanggal 01 Maret 2024. Pada tanggal 1 Maret 2024, TAUFIK menyetujui tawaran tersebut dan mengikuti instruksi AJAT untuk kebobolan sebanyak 5 gol dengan tambahan uang sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Pada pelaksanaanya Tim MUTU FC berhasil kebobolan 5 gol sehingga skor menjadi 5 – 0. Yang kemudian setelah pertandingan uang sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) diberikan Ajat ke . AHMAD ZAHRUL.
Tersangka Ajat sudradjat di jerat menggunakan Pasal 2 Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus mafia persepak bolaan dikota Bengkulu polres kota Bengkulu menetapkan 4 tersangka tiga diantaranya tidak ditahan karena anvaman hukuman di bawa lima tahun penjara.