InfoBengkulen.com.- Sebanyak 406 warga Binaan Lapas kelas dua A Bentiring Kota Bengkulu mendapat remisi HUT RI ke 77.
Kepala Lapas kelas dua A Bentiring Ade Kusmanto Mengatakan warga Binaan yang mendapat remisi ini sebanyak 287 orang warga Binaan kasus Pidana umum, 114 orang warga Binaan kasus tindak pidana Penyalah gunaan Narkoba
dan 5 orang warga Binaan yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Pemberian remisi untuk 406 orang warga binaan tersebut dibagi remisi umum pertama dan remisi umum ke dua.pada remisi umum pertama ada warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 40 orang, mendapat remisi 2 bulan 66 orang,mendapat remisi 3 bulan 124 orang, mendapatkan remisi 4 bulan sebanyak 72 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 31 orang.
Dikatakan Kalapas untuk mendapat remisi ada persyaratan yang harus di penuhi warga binaan.
“Untuk mendapat remisi warga binaan harus berkelakuan baik,tidak dalam hukuman disiplindan telah mengikuti program pembinaan yang di selenggarakan UPT Kemenkumham dan telah menjalani pidana lebih dari enam bulan,”jelas Kalapas.
Pemberian remisi bagi warga binaan kata Ade Kusmanto merupakan upaya untuk mengurangi over kapasitas di seluruh LAPAS dan RUTAN. (Her)