InfoBengkulen.com.- Kasus Asusila dengan tersangka Aj berusia 17 tahun masih dipertanyakan. Pasalnya kasus tersebut terjadi sudah lama namunĀ pelaku belum jelas proses hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau .Sik.MH mengatakan pelaku mengidap penyakit menular sehingga pelaku dalam proses pengobatan sesuai dengan surat keterangan dokter IGD rumah sakit kota Bengkulu.
Sementara itu kasi Intel kejaksaan Negeri Bengkulu Riki Musriza mengatakan berkas perkara dengan tersangka Aj berusia 17 tahun itu masih dalam proses penelitian.
” Masih tahapan pra penuntutan dan Berkas masih diteliti jaksa,”ujar Riki yang dihubungi via Pesan Whatsapp.
Terkait kasus dugaan tindak pidana asusila dengan korban anak dibawa umur penasehat hukum korban mengaku prihatin dengan lamban nya penangan kasus tersebut.
“Kemaren sempat dilakukan penahanan tapi entah apa alasannya pelaku di berikan pengalihan status tahanan,” ujar Bayu Purnomo Saputra, SH.
(Her)