InfoBengkulen.com,- Dugaan hutang Piutang salah seorang calon Bupati Kepahiang sebesar lebih kurang enam ratus juta rupiah dari hasil termuan BPK RI akhirnya di kembalikan.
Pembayaran TGR itu dilakukan setelah dugaan hutang piutang itu mencuat ke media massa dan menjadi sorotan publik, karena sebelumnya calon Bupati itu telah mengantungi surat bebas hutang piutang yang di keluarkan pengadilan Negeri untuk lolos syarat adminitrasi pencalonan.
Namun kenyataan nya calon bupati ini masih ter ikat TRG yang belum di lunasi.
Setelah viral calon bupati kabupaten Kepahiang membayar tagihan ganti rugi sesuai dengan temuan BPK RI.
“Berdasar surat dari inpektorat kepahiang, sudah lunas,” ujar Ketua KPU kabupaten Kepahiang.
Lunas nya TGR Calon Bupati itu menurut Ketua KPU Kepahiang pencalonan yang bersangkutan sah sesuai PKPU.
” Kan surat sudah ada, dan sudah dinyatakan benar dan sah oleh pengadilan,” tambah Iqrok.
Seperti diberitakan media massa salah satu valon Bupati di Kaphiang sempat menjadi sorotan publik setelah temuan hutang pada negara mencuat, dan akhirnya setelah viral di bayarkan menjelang penetapan nomor urut calon