InfoBengkulen.com,- Danang Prasetyo SH.MH Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan kasus dugaan perintangan proses penyidikan dugaan korupsi dana BOK kabupaten Kaur tetap optimis 5 orang terdakwa bisa terbukti di persidangan.
Keyakinan Danang di sebabkan dari data persidangan mengarah adanya perbuatan pidana dari kelima terdakwa untuk merintangi proses penyidikan.
” Terkait perkara pasal 21 yang di sidangkan,Semua alat bukti dan saksi terungkap ada upaya para terdakwa untuk merintangi proses penyidikan, alat bukti surat yang di hadirkan dan kertangan saksi ahli sudah cukup bukti dan kami yakin sudah cukup bukti,”
Ditegaskan Danang pihak nya yakin kelima terdakwa dapat di buktikan dalam persidangan dipengadilan tipikor dalan pengadilan negeri Bengkulu.
Seperti diberitakan sebelumnya penasehat hukum terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tipikor dikabupaten Kaur Saiful AnwarSHMH, didampingi Alamsyah Sh. Yakin kliennya Upa Labuhari, dapat lepas dari jeratan hukum.
Menurut Saiful klien yang di dampingnya tidak ada perbuatan pidana. Karena kontruksi pasal 21 harus ada perbuatan nyata bukan hanya praduga saja dan harus jelas.
Dakwaan jpu klien kami hanya di dakwa membuat surat ke kekaksaan Agung ,yang menyebabkan penyidik kejari kaur dipanggil dan diperiksa
Itu surat umum isinya menuampaikan atau mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang di tangani penyidik kejaksaan kaur.
Dalam surat itu menyebutkan indikasi intimidasi dari penyidik pidana khusus.
“Kita sepakat dengan Saksi ahli hamzah hatrik, yang menyebutkan siapa saja bisa membuat laporan ke penegak hukum,” ujar Saiful
Senada dengan itu Ranggi Setiyadi SH.MH penasehat hukum Aradiansya Harahap Bambang Surya Syahputra
Rahmat Nurul Sapril
juga yakin kliennya bisa bebas karena tidak ada perbuatan pidana yang di dakwakan jaksa Penuntut Umum.
Kasus perintangan yang disidangkan dipengadilan Tipikor dalan pengadilan Negeri Bengkulu jaksa penuntut umum mengahdirkan Hamzah Hatrik SH MH sebagai saksi Ahli.
Pada kasus dugaan perintagan korupsi dana BOK kabupaten Kaur kelima terdakwa
ARDIANSYAH HARAHAP, BAMBANG SURYA SYAHPUTRA,
RAHMAT NURUL SAPRIL, RANTI FAULINA Binti (Alm) BAMBANG IRAWAN dan
UPA LABUHARI, S.H., M.
dijerat melanggar Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menyidangkan kasus dugaan korupsi ini kejaksaan tinggi Bengkulu menurunkan dua jaksa senior Lie Putra Setiawan dan Danang Prasetyo. SH.MH Tra Setiawan SH.MH. (Her)