Alaku
Alaku
Alaku

Sidang Perdana Mantan Sekda Bengkulu Tengah di Gelar

  • Share

InfoBengkulen.com.- Sekda kabupaten Bengkulu tengah EH Terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi penyimpangan kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

 

Selain sesda Bengkulu Tengah,Pengadilan Tipikor juga menyidangkan 2 orang terdakwa lain DR, ASN Pemprov sebagai PPTK dan HH, penyedia jasa dari Jawa Barat.
Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Bobi Muhammad Ali SH. MH menagyakan mantan sesda kabupaten Bengkulu di jerat menggunakan pasal 2 SUBSIDER pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jonto pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara atau penjara 20 tahun.
Dikatakan Bobbi dalam kasus RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah kerugian Negara sudah di kembalikan.
“Penangganan kasus Korupsi yang diutamakan pengembalian kerugian negara,” jelas Bobi. (Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page