Alaku
Alaku
Alaku

SK Pjs Kades di Batalkan,Hakim Perintahkan Hak Perangkat Desa Direhabilitasi

  • Share

InfoBengkulen.com.- Sidang gugatan SK Pjs kepala desa Talang liak II yang memberhentikan perangkat desa telah berakhir dengan di keluarkannya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu.

PTUN yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan

acara biasa, dilaksanakan melalui sistem persidangan elektronik (e-Court) pengadilan dan Terbuka untuk umum di gedung Pengadilan Tata Usaha
Negara Bengkulu di Jalan R.E. Martadinata No. I Kota Bengkulu.
Perseidangan yang dipimpin ketua Majelis Delta Arga Prayudha SH,MH dengan anggota DR Mevi Pri.aliza SH MH dan Bernadette Pebriyanti SH.MH, dengan Panitera Erwin SH.
Dalam persidangan 15 Febriari 2022 memutuskan

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Talang Leak II Nomor: 01 Tahun
2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Desa
Talang Leak II Kecamatan Bingin Kuning dalam lampiran Nomor: 01 Tahun
2021 Keputusan Kepala Desa Talang Leak II,
khususnya atas nama :
2.Firdaus sebagai Kepala Keuangan Desa Talang Leak II;
3.Zulfikar sebagai Kepala Dusun I Desa Talang Leak II;
4.Imbang Pranata sebagai Kepala Dusun II Talang Leak II;
7.Mustika Budi sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Talang Leak II;
8.Roget Karnedi sebagai Kasi Pelayanan Desa Talang Leak II;
10.Poppy Anggara sebagai Kaur Pemerintahan Desa Talang Leak II

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa
Talang Leak II Nomor: 01 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Perangkat Desa Desa Talang Leak II Kecamatan Bingin Kuning dalam lampiran Nomor: 01 Tahun 2021 Keputusan Kepala Desa
Talang Leak II khususnya atas nama:
2.Firdaus sebagai Kepala Keuangan Desa Talang Leak II;
3.Zulfikar sebagai Kepala Dusun I Desa Talang Leak II;
4.Imbang Pranata sebagai Kepala Dusun II Talang Leak II;
7.Mustika Budi sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Talang Leak II;
8.Roget Karnedi sebagai Kasi Pelayanan Desa Talang Leak II;
10.Poppy Anggara sebagai Kaur Pemerintahan Desa Talang Leak II
4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan Para
Penggugat sesuai kedudukan semula atau setingkat dengan itu sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.553.000,- (lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu pada hari Selasa tanggal 15 Februari.

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page