Alaku
Alaku
Alaku

SPDP Bang Jago ke Jaksa Penuntut Umum

  • Share

InfoBengkulen.com.- kasus dugaan penyiksaan pembantu rumah Tangga yang dilakukan Oknum Polisi dan oknum ASN sebut saja Bang Jago dan Super Women terus berlanjut.

Oknum Polisi dan oknum ASN pasangan suami istri yang diduga melakukan penganiyaan terhadap pembantu rumah tangga atau ART itu dijerat menggunakan pasal 144 UU KDRT tentang penganiyaan dan kekerasan di dalam rumah tangga.

Kasat reskrim polres kota Bengkulu AKP Welliwanto Malau Sik MH mengatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP sudah di kirim ke jaksa penuntut umum.

“Kita masih menyiapkan berkas untuk diteliti Jaksa,”jelas Kasat reskrim.

Dalam kasus penganiyaan dalam rumah tangga dengan tersangka oknum anggota kepolisian sebut saja bang Jago, sat reskrim polres kota Bengkulu juga menetapkan istri pelaku yang jugo oknum ASN sebagai tersangka.
Hanya saja oknum ASN tidak ditahan.

“Istri pelaku memang tidak ditahan, karena saat ini masih dalam kondisi hamil muda,” jelas kasat Reskrim polres kota Bengkulu. (Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page