InfoBengkulen.com,- Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia Marang SH.MH Melaksanakan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pada Suvervisi itu di bahas juga Efektifitas Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
Supervisi tersebut untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang, baik dalam segi kualitas dan kuantitas penanganan perkara.
Marang SH.MH menyampaikan Kewenangan baru Jaksa sebagai mediator penal akan menunjang penguatan Kewenangan diskresi Jaksa untuk tidak menuntut, antara lain dalam melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Untuk mengimplementasikan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Jaksa, Jaksa Agung telah mengeluarkan Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa,” ujar Direktur Narkotika Kejaksaan Agung RI.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Seluruh Asisten dan Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri Se Wilayah Bengkulu, Kasi Pidum Se Wilayah Bengkulu, dan Jaksa Fungsional. (rls)