InfoBengkulen.com.- SatuanReserse Kriminal Pores Bengkulu mengamankan Pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau SIK.MH mengatakan korban merupakan anak kandung pelaku yang masih berusia 2 tahun mengalami memar dibagian alat vitalnya.
Kejadian kekerasan dalam rumah tangga di RT 3 Kecamatan Miara Bangkahulu itu baru diketahui pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 19.30 wib ketika nenek korban berkunjung kerumah pelaku.
“Sewaktu neneknya menemani korbannke kamar kecil merasa curiga cucunya kesakitan ketika buang air dan ketika dilihat ternyata ada pembengkakan di alat vital korban,” terang Kasat Reakrim.
Melihat kondisi cucunya yang mengalami penganiayaan itu nenek korban melaporkan pelakuberinisial Dar berusia 32 tahun.yang berprofesi sebagai security.
Mendapat laporan itu kata AKP Malau Sat Reskrim Langsung Merespon Cepat dan Bergerak Menuju Ke Lokasi TKP Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Terhadap Anak .
“Pelaku berhasil diamankan dilokasi Jalan W.R Supratman Kecamatan MuaraBangkahulu,” jelas kasat.
(Her)