InfoBengkulen.com.-Kasus Penelantaran Terhadap Anak Kandung dikota Bengkulu diungkap satuan Reskrim Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau SiK.MH mengatakan Pelaku berinisial NE berusia 40 tahun Dusun II Kahyapu, kecamatan Enggano, Bengkulu Utara.
Dikatakan kasat Reskrim pelaku yang merupakan ayah kandung korban tidak memberikan atau membayarkan biaya hadhanah atau nafkah terhadap ketiga anak kandung korban yang bernama D C Bin N E (16 ), IL Binti N E (11), dan CA(7 ) berupa uang Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Setiap bulan ditambah 20% setiap tahun hingga anak tersebut dewasa/mandiri, sesuai dengan putusan Pengadilan agama Bengkulu Nomor:513/Pdt.G/2020/PA.Bn.Atas kejadian ini pelapor tidak senang karena terduga pelaku tidak menafkahi ketiga anak kandung pelapor dan pelaku.
” Berdasarkan Laporan masyarakat tentang Tindak Pidana Penelantaran terhadap anak kandung didaerah Teluk Sepang, kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Team Opsnal Macan Gading mengamankan pelaku yang berada didaerah Betungan,”jelas AKP Weliwanto Malau.Sik.m
MH.
Pelaku berinisial NE ayah kandung yang mentelantarkan anak kandung itu diamankan amankan di Mapolres Bengkulu untuk menjalani proses hukum. (Her)