InfoBengkulen.com.-Kasus korupsi Dana Desa dengan terdakkwa Arlelan Kanedi masih berproses di pengadilan Tipikor dalam pengadilan Negeri Bengkulu.
Humas pengadilan Negeri Bengkulu Ivvone SH.MH mengatakan agenda persidangan untuk terdakwa Arelan Kanedy masih memeriksa saksi saksi.
Pada persidangan dugaan korupsi dengan terdakwa pendamping desa ini tidak seperti sidang tipikor lainnya,pasalnya setiap persidangan pengadilan Negeri Bengkulu ramai dikunjungi pendamping desa yang merupakan rekan dari terdakwa.
Tidak itu saja yang lebih menarik lagi ada karangan bunga yang di pajang di trotoar bagian kanan pintu masuk pengadilan Negeri Bengkulu.
Menyikapi karangan bunga dengan tulisan
Kami pendamping desa kab Kepahyang memohon tegakan keadilan untuk Arlelan Kanedy
Save pendamping Desa.
Humas pengadilan Negeri Bengkulu Ivvone SH.MH mengatakan
“Ya.. apresiasi masyarakat atau pemerhati perkara tersebut kami terima sepanjang mereka tetap menghormati jalannya persidangan dengan tetap mempercayakan pada majelis pemeriksa perkara,”tegas Ivvone.
Kasus dugaan korupsi dana desa Talang Pito Bermani Ilir Kepahiang, Bengkulu, Arlelan Kanedy ditetapkan sebagai tersangka setelah kepala desa Talang Pito bermani Ilir Aim Idrus meninggal dunia.
(Her)