InfoBengkulen.com.- Remisi HUT RI ke 77 yang diberikan negara untuk warga binaan Lapas kelas dua A Bentiring kota Bengkulu merupakan Anugrah terindah untuk Andri Jopano bin Jono Kartolis.
Warga binaan Lapas Bentiring yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan ini mendapat pengurangan masa hukuman selama empat bulan.
“Satu warga binaan kita yang langsung bebas setelah mendapat remisi 17 Agustus,semoga selesai menjalani pembinaan di Lapas Bentiring mereka tidak men,ggulangi lagi perbuatannya,” ujar Ade Kusmanto.
Dikatakan Ade seharusnya ada 11 orang warga binaan yang bebas setelah mendapatkan remisi tapi masih ada belum membayar uang denda atau uang pengganti.
“Dari 11 orang warga binaan 10 orang masih hatus menjalankan hukuman subsider karena tidak membayar denda atau uang pengganti,” tambah Ade Kusmanto.
Seperti diberitakan sebelumnya sebanyak 406 orang warga binaan dilapas Bentiring mendapat remisi HUT Kemerdekaan 17 Agustus, warga binaan yang mensapat remiai ini warga binaan PidaN umum sebanyak 287 orang, tindak pidana Korupsi 5 orang dan penyalah gunaan Narkoba sebanyak 114 orang. (Her)