InfoBengkulen.com,- Dewan Perwakilan Wilayah DPW PAN Bengkulu menyurati BAWASLU RI terkait putusan dari Bawaslu provinsi Bengkulu yang memerintah hitung surat suara ulang pada kota suara untuk anggota Legeslatif kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam surat yang ditanda tangani Dediyanto wakil ketua DPW PAN, menilai beberapa alasan penerapan hukum yang keliruterhadap Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu nomor :
001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/007.00/III/2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Pleno Penetapan oleh KPU Kabupaten Bengkulu Tengah sudah ditetapkan
sehingga apabila ada pihak yang berkeberatan maka dapat menempuh upaya PHPU ke
Mahkamah Konstitusi RI.
2. Bahwa selain itu juga Bawaslu Provinsi Bengkulu hanya mendasarkan pada bukti yang
sumir dan lemah secara hukum yaitu hanya berdasar surat keberatan PPP, pesan suara dan
tangkapan layar HP dalam membuat Putusan.
3. Bahwa berdasarkan uraian tersebuat diatas, tidak tepat menggunakan acara pemeriksaan
cepat yang di lakukan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang mana tidak ada temuan oleh Pengawas
TPS, Pengawas Desa/Kelurahan, Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah terhadap
5 (Lima) TPS, yaitu :
(1). TPS 1 Desa Karang Are Kecamatan Pagar Jati.
(2). TPS 1 Desa Tamiang Kecamatan Pagar Jati.
(3). TPS 1 Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati.
(4). TPS 1 Desa Taba Rena Kecamatan Pagar jati,
(5). TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji.
Didaerah Pemilihan 3 (tiga) Kabupaten Bengkulu Tengah
Menurut Dediyanto keberatan yang diajukan saksi Partai Persatuan Pembangunan dalam pleno
rekapitulasi KPU Provinsi Bengkulu adalah proses pungut hitung ditingkat KPPS dan
itupun tidak ada keberatan dari saksi Partai Persatuan
Bahwa putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut berpotensi mempengaruhi hasil yang akan menimbulkan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, cukup beralasan hukum untuk Bawaslu
Republik Indonesia segara mengoreksi putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Bahwa sebelum
adanya putusan dari BAWASLU RI, kami meminta kepada Ketua BAWASLU RI untuk
memerintahkan BAWASLU Provinsi Bengkulu untuk menunda pelaksanaan Putusan Bawaslu
Provinsi Bengkulu tersebut. (Her)