InfoBengkulen.com.- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu divonis bersalah.
Tiga terdakwa yaitu Diman Bin (Alm) Mensari,
Ir. Syafrizal Bin (Alm) H. Basir dan Edi Suryanto Bin Abdullah.
Para terdakwa didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 Subsidiair Pasal 3 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sidang dengan membaca putusan dipengadilan tipikor Bengkulu Rabu, 13 April 2022 dibacakan secara virtual dan ketiga terdakwa Bertempat di Rutan Kelas IIB Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu.
“Ini sidang ke-15 agenda nya Pembacaan Putusan untuk perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan/rehabilitasi sarana dan prasarana pokok unit perbenihan di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Riki Musriza SH MH.
Dikatakan kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu vonis yang jatuhkan masjelis hakim Tipikor memang tidak sama, untuk para terdakwa sesuai dengan peran dalam melakukan perbuatannya.
“Vonis untuk terdakwa Edi Suryanto dijatuhi Pidana penjara 1 th 3 bln, denda 100jt subsidair 3bln kurungan penjara.
Sedangkan terdakwa Ir.Syafrizal dijatuhi Pidana penjara 1 tahun 3 bln denda 100jt subsidair 3 bln kurungan penjara.
Untuk terkdakwa Diman
Dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara denda 50jt subsidiar 6 bulan kurungan penjara, uang pengganti 85jt atau di ganti kurungan penjara 1 tahun 3 bulan,” jelas Kasi intel.
(Heryandi amin)