InfoBengkulen.com.- Janjikan Proyek ke Kontraktor, Oknum PNS berinisial DI Sikat Uang Kontraktor Hingga Ratusan Juta Rupiah.
Dalam aksinya Oknum PNS yang dilaporkan Dugaan Penipuan, sempat janjikan proyek kepada kontraktor hingga minta uang ratusan juta.
Melalui kuasa hukumnya Bayu Purnomo Saputra bersama TIM BPS And Partners melaporkan oknum PNS dengan dugaan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal yang kami laporkan yakni 378 KUHP, Yang mana dengan no LP/B/240
/VIII/2023/SPKT/POLDA BENGKULU, Tertanggal 18 Agustus 2023 Pukul 18.42Wib.
Bayu mengatakan kronologis kasus dugaan penipuan berawal dari kliennya diminta uang oleh oknum PNS berinisial DI uang sebesar 225 juta Rupiah dengan alasan meminjam, dan sebagai gantinya akan diberikan proyek.
“Kejadian itu terjadi pada tahun 2013 silam, dan hingga sekarang proyek tidak didapatkan, dan uang pun tidak dikembalikan,” jelas Bayu.
Menurut Bayu masalah itu sempat diupayakan diminta dengan cara persuasif, namun terlapor terus menghindar, dan upaya tersebut terus dipertanyakan oleh klien kami sebagai pelapor untuk menanyakan nasibnya kepada terlapor kapan ia mendapatkan proyek tersebut, apabila tidak ada, maka kapan juga uang itu dikembalikan apabila proyek tersebut tidak dapat.
Upaya persuasif tersebut sudah dilakukan berulang- ulang kali, tapi hasilnya juga nihil.
“Kami berharap dalam kasus ini pihak penegak hukum harus bersikap objektif dalam penangan kasus ini, karena terlapor adalah oknum PNS yang punya jabatan.di- Instansi Pemerintahan,”jelas nya
Sementara itu pelapor juga menginginkan uangnya kembali, karena akibat dari uang tersebut hilang tanpa ada pengembalian kepada dirinya, maka semua usaha jadi mangkrak dan terhambat, akibat dari itu semua kebutuhan tidak tercukupi, karena modal usaha amblas dimakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, pelapor sangat berharap keadilan itu ada untuk dirinya.
“Klien kami ingin keadilan dan kepastian hukum atas peristiwa yang dialami oleh klien kami, karena hampir 10th klien kami terdzolimi,” tutup Bayu