Alaku
Alaku
Alaku

Usai Lebaran, Korupsi Dana BOS Seluma di Gelar

  • Share

InfoBengkulen.com.-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu usai menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Emzaili Hambali dan Filya Yudiati Asmara atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi nonfisik tahun 2020 di Kabupaten Seluma beberapa waktu lalu akhirnya resmi melimpahkan tahap 2, berkas ke dua tersangka ke jpu untuk segera disidangkan ke pengadilan negeri Tipikor Bengkulu.
Kasi penkum kejati bengkulu Ristianti Andriani membenarkan bahwa siang tadi ( 18/4/2022) berkas ke dua tersangka resmi dilimpahkan tahap 2 dari penyidik pidsus ke jpu untuk segera disidangkan.

” Berkas dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana bos non afirmasi Seluma tahun 2020 sudah dilimpahkan ke jpu dan pasal yang disangkakan tehadap ke dua tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU no.31 th 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU no. 20 th 2001 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “tegas Ristianti Andriani kasi penkum kejati bengkulu.

Sementara Dalam kasus tersebut, negara mengalami kerugian negara senilai Rp582 juta dan ke dua tersangka telah menitipkan uang sebanyak kerugian negara tersebut kepada tim penyidik sebelum dilakukan pelimpahan tahap 2.
Usai menerima pelimpahan tahap 2, tim jpu kejati Bengkulu memiliki waktu paling lama seminggu untuk segera melimpahkan berkas ke dua tersangka ke pengadilan untuk segera disidangkan, tutup Ristianti Andriani. (**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page