Alaku

Warga Rejang Lebong Gugat Polda Bengkulu

  • Share

InfoBengkulen.com- Deri Kurniadi ST warga Jalan Iskandar Ong Gang Melati Kelelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu, Gugat Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu
Cq. Kepolisian Daerah Bengkulu Resor Bengkulu Sektor Ratu Agung.

Melalui kuasa Hukumnya zainal Abidin Tuatoy dan Livia Oktarina mengatakan gugatan praperadilan kan ini dilakukan karena pihak Termohon menilau ada kelalaian dan unprosedural dalam penetapan tersangka.

” kita mengajukan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (1), ke 1 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat (1)  Undang-Undang Darurat Tahun 1951,” ujar Zainal Abidin Tuatoy.

Dikatakan Zainal pemohon sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi termohon baru melakukan penyidikan dan mencari barang bukti permulaan dari pemohon.

Sementara itu humas pengadilan Negeri Bengkulu Riswan Supartawinata SH membenarkan ada gugatan praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum Deri Kurnadi menurut Riswan jadwal persidangan praperadilan itu akan di gelar sidang perdana pada (25/8) mendatang.

“Jum’at rencana sidang pertama,”ujar Riswan Supartawinata humas pengadilan Negeri Bengkulu.

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page