InfoBengkulen.com, Ahli Waris Atim mempertanyakan keberadaan tanah milik orang tuanya dilokasi objek wisata pantai panjang kecamatan Ratu Samban kota Bengkulu yang saat ini di rusak oleh orang tak dikenal.
Melalui kuasa hukumnya Panca Darmawan SH. Status tanah yang saat ini di rusak menggunakan alat berat itu masih dalam status proses peradilan di PTUN untuk mencabut HPL yang diberikan pemerintah provinsi Bengkulu ke pihak ketiga.
Menurut panca lahan yang berada disebelah BIM itu diperoleh almarhum Atim dengan cara dibeli pada tahun 1954 dan di masa pemerintahan Chalik Efendi sebagai walikota,pemerintah kota Bengkulu memberikan Hak kelola ke pihak ketiga.
“Sampai ada penyerahan pengelolaan pantai dari pemerintah kota ke pemda provinsi,pemerintah provinsi Membuat PHL untuk pihak ketiga,”jelas Panca Darmawan.
Menurut Panca pihak ahli waris kecewa dengan pemerintah provinsi Bengkulu yang memberikan HPL untuk pihak ketiga tanpa menelusuri status Tanah tersebut.
“Ini sudah seperti zaman Orde Baru kalau pemerintah menginginkan sesuatu langsing diambil saja dan ada kata kata,” ujar Panca Darmawan.
Padalah lahan yang di sengketakan pihak ketiga itu masih digarap ahli waris jelas panca.
“Kita punya surat surat sah atas kepemilikan lahan klien kita,” tegas Panca.