Alaku
Alaku
Alaku

Pengedar Narkoba Ditahan Jaksa Terancam 20 Tahun Penjara

  • Share

InfoBengkuken.com,- Meski Baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba, namun hal tersebut tak membuat Diki Bayu Anugrah warga keluarahan Surabaya kecamatan Sungai Serut menjadi jera, justeru kali ini diki kembali berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama, bahkan meningkat dari pemakai menjadi pengedar narkoba.

Saat menjalani pelimpahan tahap 2, dihadapan jpu kejati Bengkulu Ristianti Andriani yang pernah juga pernah berpengalaman sebagai kasi narkotika dikejati Kepri , tersangka Didi mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba.

Pada proses Pelimpahan berkas dan tersangka tahap dua dihadirkan barang Bukti  sebanyak 16 paket sabu seberat kurang lebih 1 gram.

Jaksa Penuntut Umum Restianti Andriani mengatakan, tersangka Didi di jerat pasa 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan tersangka Didi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan ia juga seorang residivis sekaligus pengedar narkoba yang merusak masa depan generasi muda.

Selanjutnya usai menjalani pemeriksaan tahap 2, jpu berkesimpulan tersangka didi dilanjutkan penahanannya dirutan malabero selama 20 hari ke depan dan berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan negeri bengkulu untuk disidangkan.
Jpu sekaligus Kasi penkum kejati bengkulu Ristianti Andriani menambahkan tersangka didi merupakan pengembangan dari penangkapan yang dilakukan oleh tim subdit 2 resnarkoba polda bengkulu terhadap seorang tersangka sebelumnya yang juga seorang residivis. (**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page