InfoBengkulen.com,- Sarmidi oknum Polisi , terpidana kasus asusila terhadap anak dibawah umur menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Oknum polisi dengan pangkat Aipda itu didampingi keluarga, penasehat hukum dan pihak Itwasda Polda Bengkulu.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian SH didampingi Kasi Intel, Fery Junaidi SH mengatakan, Sarmidi menyerahkan diri ke Kejari Bengkulu, Setelah melengkapi semua administrasi, jaksa eksekutor selanjutnya membawa Sarmidi ke Lapas Bengkulu.
Sesuai putusan kasasi, Sarmidi divonis penjara 5 tahun atas kasus pencabulan.
“Terpidana Sarmidi didampingi keluarga, penasehat hukum dan Itwasda Polda Bengkulu datang ke Kejari Bengkulu. Mereka datang untuk memenuhi panggilan yang sebelumnya kami sampaikan,” jelas Kasi Pidum,
Sebelumnya, jaksa sudah dua kali mengirimkan surat panggilan ke Sarmidi terkait upaya eksekusi tersebut. Hanya saja dua kali dikirim surat panggilan Sarmidi tidak bisa datang dengan bermacam alasan. Sebelum jaksa mengirimkan surat panggilan ke tiga, Sarmidi datang ke Kejari Bengkulu. Selain mengirimkan surat, jaksa juga berkoordinasi dengan penasehat hukum serta Itwasda Polda Bengkulu.
“Selain mengirimkan surat panggilan, kami juga koordinasi dengan penasehat hukum serta bantuan dari Itwasda Polda Bengkulu. Kami berterima kasih sudah dibantu menyelesaikan proses eksekusi terpidana Sarmidi,” pungkas Kasi Pidum Deny Agustian.SH.MH. (**)