InfoBengkulen.com,- Lebong. Koordinaor Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB) Fonika Thoyib. S.Sos M. I.Kom menilai kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan oknum pejabat di kabupaten Lebong harus di mendapat perhatian khusus dari pimpinan oknum pejabat yang diduga mengunakan fisik terhadap bawahannya.
Dengan pengawasan dari Petinggi dikabupaten Lebong menunjukan keseriusan dalan penegakan aturan dan penegakan Hukum.
“Atasan pelaku juga harus mengawasi kasus ini,agar benar benar diproses dan jabgan dibiarkan hilang begitu saja,” ujar Fonika Toyip yang juga Komisioner KPID Bengkulu .
Menurut Fonika dengan dijadikan nya Oknum pejabat yang main fisik sebagai tersangka setidaknya bisa menjadi Shock therapy bagi pejabat untuk tidak mengunakan fisik dalam membina bawahannya.
“Biar jadi efek jera buat yang lain, dan Pemerintah Lebong harus mendukung stop kekerasan terhadap perempuan,”tegas Fonika Aktivis Senior di Bengkulu.
Seperti diberitakan sebelumnya oknum pejabat eselon dua di kabupaten Lebong di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, Tersangka berinisial AA alias R berusia 39 tahun itu dijerat menggunakan pasal 335 ayat 1 KUHP. (Her)