Infobengkulen.com, lebong –
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Mulai Mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, atau SPPT PBB, Jum’at 10 Juni 2022 BKD Lebong Menuju ke Kecamatan Lebong Tengah. (10/06/2022) yang bertempat di aula kantor camat Lebong Tengah.
Kegiatan ini dihadiri kepala Desa Se Kecamatan Lebong tengah dan para tokoh masyarakat.
Camat Lebong Tengah Hj Gusmawati mengatakan mengatakan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) serta DHKP PBB-P2 pada tahun 2021 hanya sekitar 80%, semoga ditahun ini dapat meningkat menjadi 100%. Karena memang hasil pajak untuk kemakmuran rakyat sendiri.
“Kita sudah memberi himbauan juga untuk pemerintahan desa agar tetap mematuhi dalam pembayaran pajak, agar pembangunan daerah dapat berjalan dengan lancar,” ujar Camat Lebong Tengah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, SSTP. melalui Kabid Pendaftaran dan Pendataan BPKD Lebong Moginsidi S.Sos, Didampingi Kasubbid PBB Suparjo mengatakan target pada penagihan sebanyak SPPT sebanyak 3.O43 jumlah ketetapan Rp 48.076.982.
“Sesuai Himbauan dari KPK, SPPT PBB ini kita distribusikan, Untuk jatuh tempo penyelesaian tanggal 31 Oktober 2022,” terangnya
SPPT PBB tersebut akan diterima oleh pihak desa di saksikan oleh pihak kecamatan selanjutnya akan didistribusikan ke desa atau kelurahan masing-masing, dan kemudian oleh pihak desa atau kelurahan disampaikan kepada masing-masing wajib pajak.(HK)