InfoBengkulen.com.- Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum Pejabat di Kabupaten Lebong masih terus berlanjut. Kapolres kabupaten Lebong telah mendatangani penetapan A A alias R berusia 39 tahun status nya dari saksi sudah berubah menjadi tersangka dan dijerat menggunakan pasal 335 ayat 1 KHUP. Dalam pasal tersebut menyebutkan :
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan,baik terhadap orang lain itu sendiri”
Surat penetapan tersangka yang di terbitkan 26 Januari 2023 dengan nomor S.Tap.sts/15/I/2023/reskrim di tanda tangani kapolres Kabupaten Lebong AKBP Awilsan Sik. (Her)