Alaku

Oknum Pejabat Lebong Main Fisik Ditetapkan Tersangka

  • Share

InfoBengkulen.com.- Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum  Pejabat di Kabupaten Lebong masih terus  berlanjut. Kapolres kabupaten Lebong telah mendatangani penetapan A A alias R berusia 39 tahun status nya dari saksi sudah berubah menjadi tersangka dan dijerat menggunakan pasal 335 ayat 1 KHUP. Dalam pasal tersebut menyebutkan :

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan,baik terhadap orang lain itu sendiri”

Surat penetapan  tersangka yang di terbitkan 26 Januari 2023  dengan nomor S.Tap.sts/15/I/2023/reskrim  di tanda tangani kapolres Kabupaten Lebong AKBP Awilsan Sik. (Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page