Alaku

Terbaru!! Ada Tiga Jaksa di Tunjuk Tangani Berkas Perkara Oknum Pejabat Main Fisik

  • Share

InfoBengkulen.com.- Lebong Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum  Pejabat eselon dua di Kabupaten Lebong masih terus  berlanjut.

Kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lebong Denny Reynold Purba SH MH mengatakan jaksa penuntut umum sudah menerima SPDP  surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik Reskrim Polres Lebong.

“SPDP terbaru sudah kita Terima dengan tersangka AA alias R berusia 39 tahun,” jelas Deni Purba Via Pesan Whastapp.

Dikatakan Kasi Pidum meskipun belum ada berkas yang diterima dalam perkara itu, namun demikian pihaknya sudah menunjuk tiga jaksa yang akan menangani perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan okum pejabat dikabupaten Lebong itu.

“Saya sudah tunjuk tiga orang jaksa yang akan meneliti berkas perkara jika penyidik polres mengirim berkas,” tambah Deni Purba

Dalam SPDP Tersangka dijerat menggunakan pasal 335 ayat 1 KHUP. Dalam pasal tersebut menyebutkan :

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan,baik terhadap orang lain itu sendiri”

Oknum pejabat eselon dua kabupaten Lebong berinisial AA alias  R berusia 39 tahun ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal26 Januari 2023.

(Her)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page