InfoBengkulen.com,-Menjabat Plt Bupati Lebong selama 40 hari kerja Terhitung 30 September 2024 nanti, Wakil Bupati mencoba membatalkan SPT PLT Kepala BKPSDM kemarin (27/9), diduga kuat itu bertentangan dengan hukum serta melanggar etika dan moral kepemimpinan.
Ulah Plt Bupati ini amat sangat disayangkan apalagi Wabup sebelum masuk ke dunia politiik merupakan seorang guru, namun ketika diamanahkan menjabat Plt Bupati justru merusak namanya sendiri di masa jabatan yang amat sangat singkat ini.
Padahal seharusnya Wabup sebagai Plt Bupati mengayomi dan menetralkan seluruh PNS Lebong. Ujar salah seorang ASN yang enggan namanya disebut. “Beliau kan hanya jadi Plt paling 6 minggu. Trus Bupati definitif masuk lagi tanggal 22 November 2024. Masa begitu ya,” ujarnya.
Pembatalan SK SPT PLT kepala dinas BKSDM Kabupatem Lebong ketika dikonfirmasi ke bagaian Hukum pemda Lebong belum merespon Pesan whatsapp belum di balas dan ketika di hubungi juga belum merespon.
Sedangkan Bupati Lebong yang sedang cuti, Kopli Ansori
Ketika coba dihubungi juga belum aktif . “Namun ada pesan pak Bupati Kopli agar semua pihak tetap menjaga suasana di daerah kita Lebong dengan baik jangan mau dihasut orang tidak bertanggungjawab,” demikian kata pentolan tim kemenangan Kopli. (**)