InfoBengkulen.com,- Tim Advokat Pemda kota Bengkulu Helmi Suanda SH.MH menyikapi gugatan pedagang Pasar panorama terhadap Pemkot Mengatakan Gugatan itu Harus dihargai karena setiap orang yg merasa dirugikan oleh pihak lain berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.
Terkait Gugatan itu kata Helmi Tim pengacara Pemkot siap menghadapi gugatan yang diajukan ke pengadilan Negeri Bengkulu oleh Kuasa hukum Pedagang Pasar Panorama
“Kita akan pelajari dulu materi gugatannya,” ujar Helmi.
Menurut Helmi Penataan pasar agar terlihat lebih baik dan teratur merupakan tugas dan kewajiban Pemkot sebagai badan/pejabat TUN memiliki kewenangan untuk menata pasar agar lebih tertib.
” Gugatan para pedagang pasar panorama adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tentunya dipersidangan hrs di buktikan PMH nya dimana,” tegas Helmi Suanda
pengajuan gugatan tim kuasa hukum pedagang pasar panorama menurut Helmi Suanda Tim Pengacara Pemkot gugatan para pedagang pasar panorama itu salah Kompetensi Absolut (salah kamar).
“Pemkot (Dinas Pasar) adalah pejabat/badan Tata Usaha Negara jadi tindakan tsb adalah tindakan pejabat/badan TUN bukan perbuatan pribadi/perseorangan (perdata). Menurut kami Seharusnya gugatan di ajukan ke PTUN bukan ke PN,” jelas Tim pengacara pemda kota kepada Wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya Jecky Haryanto SH kuasa hukum pedagang pasar Panorama mengajukan gugatan ke pengadilan Negeri Bengkulu terkait pembongkaran kios pedang. (Her)