InfoBengkulen.com,- Bangunan Mega Mall Bengkulu yang di iklankan untum dijual di goggle mendapat respon cepat dari Tim penasehat hukum pemda kota Bengkuli.
Helmi Suhanda SH salah seorang Tim Advokasi pemerintah kota Bengkulu menilai iklan dijualnya mega mall bisa menimbulkan masalah jika ada yang berminat membeli bangunan mega mall,karena banguna tersebut di bangun diatas tanah pemerintah kota Bengkulu.
“Tanah Mega Mall dan PTM itu tanah milik Pemkot.
Sebelumnya Pasar Minggu.
Pada sekitar thn 2005 dibangun Mega Mall dan PTM oleh Pihak ketiga dengan perjanjian kerjasama dimasa pemerintahan Walikota Chalik Effendi,” jelas Helmi Suanda.
Dijelaskan Helmi Suhanda Dalam perjanjian itu intinya pemerintah kota Bengkulu memberikan kesempatan pihak ketiga diberi kesempatan untuk mengembalikan modal pembangunan mega mall dan PTM sekitar 90 M an setelah modal pihak ketiga kembali akan diadakan perjanjian baru dengan Pemerintah kota Bengkulu.
Seperti diberitakan sebelumnya bangunan mega Mall Bengkulu diiklankan untuk di jual di goggle dengan hatha 80 Miliar Rupiah.
(Her)