InfoBengkulen.com,- Lapas kelas 2 A Curup lepaskan Terdakwa ZA 38 tahun, warga Desa Pelabay kabupaten Lebong yang terlibat dalam Kasus penganiyaan mantan istri.
Pada putusan hakim di tingkat banding terdakwa ZA di vonis selama 5 bulan dipotong selama penahanan.
Vonis dari pengadilan Tinggi yang lebih ringan dari Tuntutan jaksa penuntut Umum, dan JPU melakukan upaya hukum dengan mengajukan Kasasi ke mahkamah Agung Republik Indonesia.
Untuk kepentingan pemeriksaan berkas terdakwa Mahkamah Agung menetapkan terkdawa diperpanjang masa penahanannya selama 50 hari sesuai dengan penetapan hakim mahkamah Agung Ri nomor 1504 2023/S714.TAHPP tanggal 16 novembet 2023 dalam penetapan itu Makamah Agung memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk melakukan penahan terhadap terdakwa dalam lapas kelas II curup paling lama 50 hari sejak 16 November 2023 hingga 04 Januari 2024.
Namun belum berakhir masa perpanjangan yang ditetapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia Lapas Kelas dua A Curup telah melepas terdakwa pada tanggal 10 Desember 2023.
Surat pemberitahuan dengan nonor surat W8.Wpas.pas2.pk01.012794 tertanggal 8 Desember 2023.
Dalam surat tersebut menyebutkan dengan berakhirnya masa tahanan Mahkamah Agung atas nama terdakwa ZA 38 tahun terlibat kasus penganiyaan 351 ayat 1 KUHP.
Dalam surat ltu menyebutkan tahan lepas demi hukum karena habis masa tahanan 10 Desember 2023 , surat pemberitahuan pengeluaran tahan itu di tanda tangani secara elektronik oleh Ronaldo Devinsi Talesa
Terkait dikeluarkannya trrdakwa ZA 38 tahun terlibat kasus penganyiaan,
Kasi pidum kejaksaan Negeri Lebong Denny Reynold Octavianus.SHMH membenarkan hal tersebut menurut Denny seharusnya dalam perpanjangan dari mahkamah Agung berakhir 04 Janiari 2024.
“Kita masih menunggu putusan kasasi dari mahkamah Agung untuk kasus penganiyaan mantan istri dengan terdakwa ZA dan terdakwa seharusnya masih di tahan di lembaga pemasyarakat Kelas dua Curup hingga januari 2024,” jelas Denny yang di hubungi via telpon.
Kasus penganiyaan mantan istri dengan terdakwa ZA pada putusan Banding di pengadilan Tinggi Bengkulu menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dipotong masa tahanan sejak terdakwa di tahan penyidik.
Dikeluarkannya terdakwa ZA demi hukum oleh lapas kelas dua A curup
“Terkait rilis berita akan kami sampaikan saat konfirmasi langsung Silakan konfirmasi langsung ke kantor aj nanti akan di rilis,” ujar Humas Lapas kelas 2 A Curup Nizar via percakapan Pesan Whatsapp.
Menurut Nizar Lapas mengeluarkan terdakwa berdasarkan surat dari mahkamah Agung Ri tertanggal 27 November 2023.
(Her)