Alaku
Alaku
Alaku

Apakabar Ibu Kandung yang Izinkan Anaknya di Cabuli ?

  • Share

InfoBengkulen.com,- Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo memastikan ibu kandung yang mengizinkan anak kandungnya di cabuli akan diproses secara hukum.

Dikatakan kasat reskrim ibu kandung berinisial DS (53) saat ini sudah diperiksa penyidik PPA polresta Bengkulu.

“Kita masih melakukan proses pemeriksaan ibu kandung yang diduga mengetahui pencabulan terhadap anak kandungnya  itu,”ujar kasat Rekrim.

Menurut AKP Mulyo Hartomo setelah pemeriksaan penyidok kembali menggelar perkara asusila yang melibatkan ibu kandung korban.

“Kalau tidak minggu ini, minggu depan kita akan melakukan gelar perkara untuk menetapakan status ibu kandung korban pencabulan,” pungkas AKP Mulyo Hartomo.

Seperti diberitakan InfoBengkulen.com, sebelumnya ibu kandung berinisial DS(53) mengizinkan anak kandung nya berinisal S(17) di cabuli pelaku Berinisial AF (32). dalam perbuatannya itu ibu korban pada bulan Oktober 2023  mengizinkan pelaku untuk mencabuli anak nya,seperti di tuangkan jaksa  penuntut umum dalam suray dakwaan yang di bacakan di muka persidangan.

“Cuma sebentar itu, ujar ibu korban dan duduk di kursi di dalam kamar korban sambil main handphone.

Usai anak kandungnya di cabili pelaku  ibu korban menyuruh anak nya untuk bersih beraih ke kamar mandi.

“Udah pailah mandi Sekolah,” ujar ibu.

Ibu kandung korban berinisial DS yang Tidak terjerat hukum membuat keluarga pelaku kecewa,melalui kuasa hukumnya Ade SH dan Gilang SH dari LBH  Bhakti Alumni Unib mempertanyakan status ibu kandung korban.

“dalam dakwaan Jaksa jeLs ibu korban memberi izin anaknya di cabuli,”ujar Ade Sh.

Kasus pencabulan anak di bawa umur dengan terdaks AF (32) saat ini masih menjalani proses persidangan dipengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa penuntut umum.

(Her)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page