InfoBengkulen.com,- Gugatan perdata sebesar 28 Miliar yang ajukan PT Injatama ke pemda Provinsi Bengkulu masih berlanjut,dengan agenda media dipengadilan Negeri Bengkulu.
Menurut Jeki Haryanto SH, penasehat hukum pemda provinsi Bengkulu sidang mediasi antara Pt Injatama Vs pemprov kembali akan dilanjutkan 26 April 2024.
“Kita diberi waktu selama satu bulan untuk melakukan mediasi mencari jalan terbaik dalam penyelesaian gugatan perdata,” ujar Jeki yang ditemui dipengadilan Negeri Bengkulu.
Dikatakan Jeki proses mediasi yang dilakukan selama satu bulan itu kemungkinan bisa selesai mendapatkan solusi.
“kita tunggu hasil mediasi nanti bang,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pemerintah provinsi Bengkulu di gugat secara perdata ke pengafilan negeri Bengkulu terkait tukar guling jalan di lokasi tambang PT Injatama yang belum jelas,sehingga PT Injatama mengalami kerugian materil maupun non materi.
Gugatan yang diajukan PT injatama sebesar 28 miliar rupiah beralasan pihak Injatama tidak bisa melakukan kegiatan penambangan di lokasi jalan lintas yang masuk dalam kawasan pertambangan mereka, meskipun jalan pengganti sudah di selesaikan pembangunan dengan dana mencapai 4 Miliar lebih. (Her)
(Her)