Alaku

DPRD Lebong Gelar Paripurna Mendengarkan Nota Pengantar Bupati,Trtkait Tiga Raperda 2022

  • Share

Infobengkulen.com.Lebong
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong,  melaksanakan rapat paripurna nota pengantar bupati, terkait tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2022. Pada, Senin, 11 Maret 2022.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, didampingi Waka I Dedi Haryanto, dihadiri langsung oleh Bupati Kopli Ansori dan Wakil Bupati Drs  Fahrurrozi, M. Pd serta dihadiri para anggota Dewan, Sekda Mustarani Abidin, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong.

Adapun ketiga Raperda itu diantaranya, Raperda tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta Tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2021.

Bupati Lebong Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan, nota pengantar Raperda yang disampaikan tersebut kiranya dapat dibahas dan disahkan menjadi Peratuan Daerah (Perda).

“Pada kesempatan ini perkenankan permohonan kami kepada anggota dewan terhormat kiranya untuk melakukan pembahasan dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagai prioritas Perda untuk disahkan pada awal tahun 2022,” ujar Bupati.

Bupati beralasan Raperda yang diajukan tersebut layak dibahas di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong, bukan tanpa alasan.

Misalnya, dengan adanya Perda sanitasi total berbasis masyarakat dapat mengubah perilaku hygiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat yang meliputi 3 komponen, yaitu penciptaan lingkungan yang mendukung, peningkatan kebutuhan dan penyediaan sanitasi dan pengembangan  inovasi sesuai dengan konteks wilayah.

Selanjutnya, Raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Raperda ini diperlukan lantaran sebagai landasan hukum yang kuat dan menyeluruh guna memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas perlindungan kesehatan masyarakat, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi serta penegakan hukum penanggulangan covid-19.

“Pemerintah daerah (Pemda) Lebong telah menyelesaikan Raperda sebanyak dua rancangan. dari seluruh Propemperda sebanyak 23 Raperda dan raperda tentang LKPJ  tahun 2021,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menyatakan, dibentuknya Perda merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundang-perundangan.

“Sebelum mengakhiri rapat paripurna hari ini perlu kembali kami mengingatkan dan mengajak semua tim yang terlibat, mari kita bahas Raperda ini secara seksama dan semaksimal mungkin, sehingga dapat diselesaikan tidak hanya mengejar target waktu akan tetapi dari segi kualitas juga akan tercapai, dimana dengan diterbitkannya nanti Raperda dapat dijalankan dengan baik dan optimal,” singkat Ketua DPRD Lebong
(Hk)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page