InfoBengkulen.com, Saiful Anwar SHMH, kuasa hukum terdakwa kasus perintangan Upa Labuhari, yakin kliennya dapat lepas dari jeratan hukum setelah saksi Ahli profesor Dr Suhandi Cahaya SH.MH.MBA.
Dalam persidangan saksi ahli menegaskan seotang advokat atau penasehat hukum yang mendampingi kliennya tidak bisa di jerat menggunakan hukum pidana selama profesional dalam melaksanlan tugasnya.
“Jadi untuk beracara advokat tidak bisa dijerat menggunakan pidana, kalau pun dari vonis majelis hakim nanti klien kami bebas atau onslah itu putusan yabg terbaik,” ujar Saiful.
Menurut Saiful klien yang di dampingnya tidak ada perbuatan pidana. Karena kontruksi pasal 21 harus ada perbuatan nyata bukan hanya praduga saja dan harus jelas.
Dakwaan jpu klien kami hanya di dakwa membuat surat ke kekaksaan Agung ,yang menyebabkan penyidik kejari kaur dipanggil dan diperiksa
Itu surat umum isinya menuampaikan atau mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang di tangani penyidik kejaksaan kaur.
Dalam surat itu menyebutkan indikasi intimidasi dari penyidik pidana khusus.
Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung Penyidikan terhadap Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 (enam belas) Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.
Sementara itu jaksa penuntut yang menyidangkan perkara dugaan perintangan Danang Prasetiyo tetap yakin bisa membuktikan perbuatan terdakwa.
“Kita punya saksi saksi dan alat bukti,kita tetap yakin terdakwa terbukti,” tegas Danang.
(Her)