InfoBengkulen.com,- Wanita berinisial D berusia 52 tahun, Ibu kandung korban asusila dilokasi kecamatan Teluk Segara kota Bengkulu masih dalam proses penyidikan sat reskrim polres kota Bengkulu.
Kasat Reskrim AKP Mulyo Hartomo Sik Mengatakan kasus dugaan pencabulan yang di duga ada keterlibatan Ibu kandung korban masih dalam tahap pemberkasan.
“Sudah kita proses dan saat ini tahap pemberkasan Bang,” ujar Kasat Reskrim.
Menurut Mulyo Hartomo pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan perkara dugaan pencabulan yang di duga melibatkan ibu kandung korban.
“Semoga bisa dikirim minggu ini, atau minggu depan bang,” tambah Mulyo Hutomo.
Kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Af (32) saat ini masih di sidangkan dipengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya Jaksa penuntut Umum menuntut terdakwa selama 12 tahun penjara.
Dalam pembelaannya Endah Rahayu Ningsih SH.MH, menegaskan keterlibatan ibu kandung korban dapat diproses secara hukum. (Her)