Alaku
Alaku
Alaku

4 suara PPP Hasil Hitung Ulang TIDAK SAH SECARA HUKUM

  • Share

InfoBengkulen.com,- Penghitungan surat suara tidak sah yang dilakukan KPU Bengkulu Tengah berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu. Digugat ke DPW PAN.

Dikatakan Riswan penolakan penghitungan ulang itu dinilai tidak sah karena pencoblosan suray suara tidak dilakukan menggunakan Alat yang diSiapkan KPU sebagai penyelenggara.

” 3 surat suara dicoblos bukan dengan alat paku yang disediakan tapi dilobangi/dirobek dengan jari dan api rokok, dan 1 surat suara dicoblos.dua kali pada kolom partai PPP dan PBB bertentangan dengan
UU 7 tahun 2017 ttg Pemilu khususnya Pasal 341, 353 dan pasal 386,” jelas Riswan ditemui seusai menyerahkan berkas keberatan di KPU provinsi Bengkulu.

Menurut Riswan tim pemenangan dan kuasa hukum DPW PAN mendatangi Penyelenggara pemilu untuj mengajukan keberatan terkait penghitungan surat suara tidak sah di 5 TPS di dapil 3 Bengkulu Tengah.

“Hari ini Tim Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu yang dipimpin Aprinaldi, SH dengan didampingiĀ  Nopriyansyah,SH danĀ  Ana Tasia Pase, SH,MH bersama Pengurus DPW PAN Kepala Sekretariat DPW PAN Riswan, SE dan Dediyanto,SPt, MAP Ketua Bappilu DPW PAN Provinsi Bengkulu mendatangi KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi Bengkulu,” ujar Riswan.
(**)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page