Alaku
Alaku
Alaku

5 Terdakwa Kasus Perintangan Berpotensi Bebas

  • Share

InfoBengkulen.com, Saiful AnwarSHMH, didampingi Alamsyah Sh. kuasa hukum terdakwa perintangan Upa Labuhari, yakin kliennya dapat lepas dari jeratan hukum.

Menurut Saiful klien yang di dampingnya  tidak ada perbuatan pidana. Karena kontruksi pasal 21 harus ada  perbuatan nyata bukan hanya praduga saja dan harus jelas.

Dakwaan jpu klien kami hanya di dakwa membuat surat ke  kekaksaan Agung  ,yang menyebabkan penyidik kejari kaur dipanggil dan diperiksa

Itu surat umum isinya menuampaikan atau mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang di tangani penyidik kejaksaan kaur.

Dalam surat itu menyebutkan indikasi intimidasi dari penyidik pidana khusus.

“Kita sepakat dengan Saksi ahli  hamzah hatrik, yang menyebutkan siapa saja bisa membuat laporan ke penegak hukum,” ujar Saiful

Senada dengan itu Ranggi Setiyadi SH.MH penasehat hukum Aradiansya Harahap  Bambang  Surya  Syahputra
Rahmat Nurul  Sapril

juga yakin kliennya bisa bebas karena tidak ada  perbuatan pidana yang di dakwakan jaksa Penuntut Umum.

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung  Penyidikan terhadap Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan dan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 (enam belas) Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.

Kasus perintangan yang disidangkan dipengadilan Tipikor dalan pengadilan Negeri Bengkulu jaksa penuntut umum mengahdirkan Hamzah Hatrik SH MH sebagai saksi Ahli.

Pada kasus dugaan perintagan korupsi dana BOK kabupaten Kaur kelima terdakwa

ARDIANSYAH HARAHAP, BAMBANG SURYA SYAHPUTRA,
RAHMAT NURUL SAPRIL, RANTI FAULINA Binti (Alm) BAMBANG IRAWAN dan
UPA LABUHARI, S.H., M.

dijerat  melanggar Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyidangkan kasus dugaan wwkorupsi ini kejaksaan tinggi Bengkulu menurunkan dua jaksa senior Lie  Putra Setiawan dan Danang Prasetyo. SH.MH TRA SETIAWAN, S.H., M.H. (Her)

 

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page