InfoBengkulen.com,- Dua pimpinan media di Bengkulu diperiksa penyidik reskrim Umum Polda Bengkulu terkait kasus pencemaran nama baik Rektor Univeraitas Hazairin.
Pemeriksaan duanpeminan media massa ini berlangsung sejak pukul 09.00 wib diruangan pemeriksaan dilantai satu gedung direktoriat reskrim umum polda Bengkulu.
Selain memeriksa pimpinan media penyidik juga mengambil keterangan dua wartawan yang menulis berita di media Online dan media cetak.
Menyikapi pemeriksaan Dua pimpinan media oleh penyidik reskrim polda Bengkulu ketua divisi hukum dan pembelaan profesi wartawan PWI pusat doktor Zacky Antoni mengatakan pemeriksaan pimpinan media itu dilakukan penyidik setelah mendapat rekomendasi dewan pers untuk melakukan pemanggilan.
“Ini pemanggilan kedua yang dilakukan penyidik polda Bengkulu,sebelumnya penyidik sudah melayangkan pemanggilan tapi tidak melalui mekanisme yang di atur dalam undang undang,jadi pada pemanggilan kedu penyidik melampirkan rekomendasi dewan pers,” ujar Zacky Antoni.
Dikatakan Zacky Antoni seharusnya jika ada persoalan dengan tulisan berita,harus diselesaikan melalui dewan pers sesuai dengan undang undang no 40 tahun 1999.
Pemeriksaan pimpinan media ini juga mendapat dukungan moril dari kawan kawan wartawan dengan berkumpul di gedung rektoriat reskrim umum polda Bengkulu untuk melakukan peliputan.
“Selain meliput berita kita juga memberikan support untuk kawan kawan yang sedang diperiksa penyidik,” ujar ardianyo Sandanu yang akrab di sapa Anto jeger.
(Her)