Alaku

Febri Yurdiman SE di Copot, Riri dapat Rekom PLT Ketua KNPI

  • Share

InfoBengkulen.com. Bengkulu.
Majelis Pemuda Indonesia (MPI) DPD KNPI provinsi Bengkulu, telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Ketua DPD KNPI Provinsi Bengkulu dan Pengusulan Plt. Ketua DPD KNPI Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan No Surat 001/MPI-DPD-KNPI/BENGKULU/IV/2022,
Sauri Oegan Selaku Ketua MPI DPD KNPI provinsi Merekomendasikan pemberhentian Saudara Febri Yurdiman SE sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Bengkulu serta Merekomendasi Saudari Hj. Riri Damayanti Jhon Latief, S.Psi, MM. sebagai Plt. Ketua KNPI Provinsi Bengkulu.

Menurut Sauri Oegan, Febri Yurdiman di berhentikan sejak tertanggal 15 April 2022, karena dengan jelas melanggar ketentuan AD/ART KNPI.

“Hari ini (15/4/2022) kami MPI DPD
KNPI Provinsi Bengkulu mengeluarkan Rekomendasi kepada DPP KNPI
terhadap Kepemimpinan Ketua DPD KNPI Provinsi Bengkulu yakni Sdr. Febri  Yurdiman, SE, hal ini dilakukan karena yang bersangkutan dengan jelas melanggar ketentuan AD/ART KNPI”
Ujar Sauri Oegan.

Menurut nya, Febri Yurdiman,SE sudah melanggar Pasal 20 ayat (2)
huruf (d) angka (6).

“Kenapa kita sampai mengeluarkan surat rekomendasi ini, karena Febri Yurdiman sudah tidak patuh dan tunduk terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) DPP KNPI yang telah diadakan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada tanggal 01 April 2022 yang menetapkan H. Fahd El Fouz A Rafiq sebagai MPI DPP KNPI dan Dr. Ilyas Indra sebagai Ketua Umum DPP KNPI” sambung nya

Dalam surat rekomendasi yang di layang kan ke DPP KNPI itu, selain Pemberhentian terhadap sdr.Febri Yurdiman,SE MPI DPD Provinsi Bengkulu juga menetapkan Plt. Ketua KNPI Provinsi Bengkulu.

“Di dalam surat Rekomendasi ini juga Kami melakukan penunjukan  terhadap  Sdri. Hj. Riri Damayanti Jhon Latief, S.Psi, MM. sebagai Plt. Ketua KNPI Provinsi Bengkulu, yang mana sebelum nya beliau juga salah satu pengurus DPP KNPI” Tutup Sauri Oegan. (HK)

Cloud Hosting Indonesia
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page